Lihat Semua : infografis

Saatnya Jadi Bagian Panitia Pemungutan Suara Pemilu Indonesia 2024


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Alfin Ardian /   View : 33.293


Indonesiabaik.id - PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jadwal Pendaftaran

Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023. Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Syarat Pendaftaran

Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.



Infografis Terkait