Lihat Semua : infografis

PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana Aturan saat Nataru?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.214


Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, ada beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan Saat Nataru

  1. Memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
  2. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Tempat-tempat itu di antaranya:
  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
  • Tempat perbelanjaan
  • Tempat wisata lokal
  1. Kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, termasuk:
  • Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton.
  • Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang
  1. Pembatasan lainnya berupa penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75%.


Infografis Terkait