Lihat Semua : infografis

Penetapan Upah Minimum dalam Turunan Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 17.757


Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken pada 2 Februari 2021.

Aturan Pengupahan UU Cipta Kerja

Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Selain itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertama, upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

Upah Minimum Kabupaten

Kedua, upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah buruh mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Pada UMK, gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.



Infografis Terkait