Lihat Semua : infografis

Pemberian Visa di Tengah Pandemi Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.258


Indonesiabaik.id - Di tengah pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Bagaimana kebijakan visa di tengah pandemi?

Visa Kunjungan

Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) diberikan dalam rangka:

  1. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  2. melakukan pembicaraan bisnis
  3. melakukan pembelian barang
  4. uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
  5. tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
  6. bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Visa Tinggal Terbatas

Disini, visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan dibagi dua bentuk:

  1. dalam rangka bekerja
  2. tidak dalam rangka bekerja.

Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja

Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:

  1. sebagai tenaga ahli
  2. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  3. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
  4. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia
  5. melayani purna jual
  6. memasang dan mereparasi mesin
  7. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi
  8. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja

Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:

  1. Melakukan penanaman modal asing
  2. Penyatuan keluarga
  3. Wisatawan lanjut usia mancanegara.

Bebas Visa Kunjungan

Namun, pemberian bebas visa kunjungan (BVK) dan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dihentikan sementara sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap COVID-19.



Infografis Terkait