Lihat Semua : infografis

Pasang Spanduk Capres-Caleg Tak Boleh Sembarangan


Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 1.934


indonesiabaik.id - Peran alat peraga kampanye seperti spanduk, reklame dan umbul-umbul memang penting dalam menyosialisasikan kontestasi pemilu. Namun, pemasangannya tidak boleh di sembarang tempat.

Apa Itu Alat Peraga Kampanye?

Jika merujuk pada aturan, pengertian alat peraga kampanye termuat dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018. Sementara terkait alat peraga kampanye di Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Alat peraga kampanye merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.

Terkait alat peraga kampanye yang dimaksud, dijelaskan dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yaitu:

  1. Reklame
  2. Spanduk
  3. Umbul-umbul.

Tempat yang Dikecualikan

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 70, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye, di antaranya;

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • jalan-jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik; dan/atau
  • taman dan pepohonan.

Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.



Infografis Terkait