Lihat Semua : infografis

Ibadah Puasa Di Tengah Pandemi Corona, Tetap #diRumahAja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.201


Indonesiabaik.id   -   Tanpa terasa sebentar lagi akan bertemu kembali dengan Bulan Suci Ramadhan ya SohIB, namun diperkirakan dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan kali ini akan bernuansa beda dari tahun sebelumnya, seiring dengan wabah Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Masyarakat diharap solid dalam mematuhi kebijakan pelaksanaan penanganan wabah virus corona, mengingat status pandemi yang kini sudah berstatus kedaruratan kesehatan masyarakat, yaitu dengan melakukan physical distancing atau jaga jarak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H yang disesuaikan dalam kondisi Tanah Air saat ini.

Menurut Menag Fachrul Razi, adanya surat edaran ialah dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19.

Surat Edaran No 6 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H, berisi:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 

  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah;

  4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran; 

  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

  6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 

  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

  9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

  10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

  11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

  12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

  13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

  14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 

  15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.



Infografis Terkait