Lihat Semua : infografis

NPWP SohIB sudah Valid dan Aktif, Belum Ya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.568


Indonesiabaik.id - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.  Namun, sudahkah kamu tahu bahwa NPWP ini harus dicek dulu validitas dan keaktifannya?

Cara Cek Validitas dan Aktif NPWP

Ada beberapa cara mengecek NPWP, berikut ini panduannya:

  1. QR Code

Cek menggunakan QR Code Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi. Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP, lantas klik tombol "Cek". Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang dimasukkan.

 

  1. Akses ereg.pajak.go.id

Cara kedua adalah cek NPWP dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Di halaman tersebut masukkan NIK dan nomor KK. Masukkan kode captcha yang ada, kemudian klik "Cari." Bila NPWP masih aktif maka di halaman tersebut akan tertampil nomor dan identitas NPWP secara otomatis.

 

  1. Aplikasi M-Pajak 

Cara ketiga adalah mengecek kevalidan NPWP melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore. Unduh aplikasi dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Buka di aplikasi tersebut dan klik "Cek NPWP". Jika data keluar dengan lengkap berarti NPWP sudah aktif.



Infografis Terkait