Lihat Semua : infografis

Negara Hadir Lindungi Hak Anak


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 4.231


Indonesiabaik.id - Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendorong sistem pembangunan berbasis hak anak. Hal ini diwujudkan melalui pengintegrasian komitmen yang terencana untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahkan sampai menerbitkan empat peraturan menteri (Permen).

Positifnya, jumlah Kota/Kabupaten Layak Anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari segi jumlah. Demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030, Kementerian PPPA mengadakan penghargaan Kota Layak Anak di mana pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2018 silam diberikan kepada 177 kabupaten/kota. Pencapaian ini bisa dibilang luar biasa, karena jumlah kabupaten/kota layak anak 2018 meningkat 50 persen dari tahun 2017.

Untuk indikator tentang Kota Layak Anak (KLA) seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011. Dalam mengembangkan KLA, di setiap kabupaten/kota terdapat 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak.

Adapun kelima cluster itu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.



Infografis Terkait