Lihat Semua : infografis

Naik Pesawat Harus Tes PCR Lagi


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.614


Indonesiabaik.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Kebijakan ini juga mengatur syarat perjalanan domestik, salah satunya perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Apa saja syarat perjalanan udara domestik dalam aturan PPKM terbaru?

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara. Tidak hanya itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama serta melakukan tes antigen.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
  2. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
  3. Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.


Infografis Terkait