Lihat Semua : infografis

Memberantas Praktik Markdown di Indonesia


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : - / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 2.041


Praktek markdown atau memalsukan ukuran kapal biasa dilakukan para pemilik kapal besar di Indonesia. Tujuannya, agar mereka mendapatkan bahan bakar minya bersubsidi dan bayar pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) lebih rendah.

Untuk mencegah praktik kotor tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membuka 30 gerai ukur ulang di seluruh Indonesia. Para pemilik kapal dipersilakan mengikuti program markdown amnesty, asalkan kapalnya mau diukur ulang.

Jika praktik curang ini diberantas, potensi kerugian akibat praktik markdown yang selama ini mencapai Rp 13 triliun bisa diselamatkan. Selain diampuni (amnesty), kapal-kapal yang sudah ukur ulang nantinya bisa mendapatkan fasilitas pembuatan Surat Izin Usaha Perikanan, buku kapal perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.



Infografis Terkait