Lihat Semua : infografis

Mau Nyoblos, Bawa Berkas Apa Saja Ya?


Dipublikasikan pada 2 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.271


indonesiabaik.id — Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat perlu menyiapkan berkas/dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun dokumen yang harus dipersiapkan berbeda-beda, bergantung pada kategori pemilih.

Pemilih sendiri terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.

Lalu apa saja yang perlu dibawa?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, hingga akhirnya ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Pemilih yang masuk dalam daftar DPT harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

  • Formulir model C pemberitahuan-KPU

Meski hanya sebagai pemberitahuan, dan bukan undangan, formulir model C ini perlu dibawa untuk bisa memastikan pemilih sesuai dengan data yang ada.

Formulir C atau form C pemberitahuan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.

Namun, jika dalam hal formulir tidak sampai hingga h-1 pemungutan suara, maka dipersilakan untuk melakukan konfirmasi kepada KPPS.

Lalu bagaimana jika tidak dapat hingga hari H pencoblosan, ataupun hilang, dan atau rusak, maka pemilih masih tetap bisa melakukan pemungutan suara.

Pemilih tetap bisa langsung datang ke TPS tanpa bawa formulir C-6 dan harus tetap bawa e-KTP saat datang ke TPS. Nantinya, KPPS akan cek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Bagi masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) perlu membawa sejumlah dokumen, seperti:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

  • Model A-surat pindah pemilih

Adapun DPTb, merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 

Pemilih ini tentu berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih.

Adapun DPK, hanya perlu membawa satu dokumen saja, yaitu:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)



Infografis Terkait