Lihat Semua : infografis

KPR Bersubsidi untuk Masyarakat Penghasilan Rendah


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.566


Indonesiabaik.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Bantuan Pembiayaan Rumah

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Sementara alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar. Kemudian, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Kemudahan Bantuan Pembiayaan Rumah

Bentuk kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah diberikan bagi MBR berupa:

  1. KPR dengan suku bunga 5% per tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;
  2. Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak; dan
  3. Pembebasan Pajak pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Jangka waktu pembayarannya juga hingga 20 tahun serta dilengkapi dengan pemberian premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.


Infografis Terkait