Lihat Semua : infografis

Impor Pakaian Bekas, Boleh Gak SIH?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 19.131


Indonesiabaik.id - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing.

Tren Impor Pakaian Bekas

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pakaian bekas Indonesia mencapai 26,22 ton dengan nilai US$272.146 pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 230,40% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 7,94 ton dengan nilai US$44.136.

Melihat trennya, impor pakaian bekas di Indonesia berfluktuasi dalam satu dekade terakhir. Barang dengan kode HS 63090000 tersebut mencatatkan impor terbanyak dengan volume 417,73 ton dan nilai US$6,08 juta pada 2019.

Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia sempat memuncak pada 2019. Namun, angkanya turun drastis pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19. Sejak saat itu impornya pun relatif rendah seperti terlihat pada grafik.

Jika melihat lebih jauh, angka-angka ini, menjadi bukti jika barang dengan kode HS 63090000 ini memiliki pasar yang besar di Indonesia danmenyebabkan industri lokal tidak dapat menikmati besarnya pasar dalam negeri sendiri.

Hukum Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Selain itu, dijelaskan secara terpisah pada Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor.  Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.



Infografis Terkait