Lihat Semua : infografis

Hati-Hati! Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 18.973


Indonesiabaik.id - Perlu diketahui, setiap pesta demokrasi digelar, selalu saja ada orang yang tak ikut memilih atau memberikan suara. Fenomena golput seakan menjadi bawaan ajang demokrasi. Istilah golput (golongan putih) sudah lama menghiasi kancah politik-demokrasi di negeri ini. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.

Percaya atau tidak, kita sebagai generasi bangsa punya andil yang sangat besar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. Namun, memutuskan untuk tidak memberikan hak suaramu pada siapapun justru bisa berpengaruh besar terhadap negara ke depannya.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan). Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Gimana? Masih yakin banget mau golput? Tidak sayang sama besarnya pengaruh suaramu bagi perbaikan Indonesia? Yuk, pastikan dirimu menggunakan hak suaramu pada pemilu 2019!



Infografis Terkait