Lihat Semua : infografis

Gimana Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 11.129


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang baru edisi khusus kemerdekaan ke-75 ( uang baru HUT 75 RI) atau Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Uang peringatan kemerdekaan dengan lembaran nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dirilis setiap 25 tahun sekali oleh bank sentral. Uang edisi khusus kemerdekaan ini bisa didapatkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu Edisi Baru

  1. Buka laman penukaran uang di https://pintar.bi.go.id 

  2. Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang terdapat pada menu di halaman depan bagian tengah

  3. Dapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti tersebut, bisa dicetak atau bentuk digital 

  4. Datang ke lokasi dan tanggal yang sudah dipilih yang tercantum pada bukti pemesanan 

  5. Selain membawa bukti pemesanan, jangan lupa untuk membawa KTP asli 

  6. Bawa uang tunai Rp 75.000 untuk ditukarkan di lokasi penukaran 

  7. Pengambilan uang edisi UPK 75 Tahun RI bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan 

  8. Bawa masker dan ikuti protokol kesehatan yang ditetapkan untuk pencegahan Covid-19 di lokasi penukaran

Waktu Penukaran

Tahap pertama, periode pemesanan uang baru ditetapkan mulai dibuka tanggal 17 Agustus 2020. Penukaran uang edisi khusus kemerdekaan mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.



Infografis Terkait