Lihat Semua : infografis

Cegah Penyebaran COVID-19, Visa Kunjungan dan Tinggal Dibatasi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.301


Indonesiabaik.id   -   Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya.

Pemberian Visa dan Izin Tinggal

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China, guna meningkatkan pencegahan masuknya virus COVID-19 ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19. Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 itu otomatis mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Syarat Pemberian Visa Tinggal atau Kunjungan

Sejumlah pasal penting antara lain, Pasal 2 yang berbunyi bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada Pasal 3 disebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di China berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris.

Kedua, telah berada 14 hari di wilayah negara China yang bebas virus Covid-19. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus Covid-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

Bagi warga negara China yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus Covid-19, juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus Covid-19 sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh pemohon, maka izin permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas akan ditolak.



Infografis Terkait