Lihat Semua : infografis

Cara Ajukan STRP, Izin Keluar Masuk Jakarta


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.455


Indonesiabaik.id - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

Kelompok wajib STRP

STRP berlaku bagi warga maupun pekerja dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pekerja sektor esensial
  2. Pekerja sektor kritikal
  3. Perorangan dan kebutuhan mendesak

Kunjungan rumah sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Cara pengajuan STRP

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun mekanisme penerbitan STRP dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pemohon STRP mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Isi formulir, unggah dokumen yan diperlukan, dan submit
  3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
  4. Penerbitan oleh DPMPTSP
  5. STRP dapat diunduh melalui https://jakevo.jakarta.go.id.

Ditegaskan bahwa saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui handphone ke petugas.



Infografis Terkait