Lihat Semua : infografis

Beda ETLE vs Tilang Manual


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 6.358


Indonesiabaik.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berlaku. Bahkan, terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Apa Beda ETLe dan Tilang Manual?

Dari sisi tilang elektronik menggunakan ETLE. Setelah pengguna kendaraan terekam kamera dan melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi.

Berikut perbedaannya

  1. Tilang Manual
  • Dibutuhkan minimal 10 orang petugas setiap kegiatan penindakan
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Petugas harus turun ke lapangan untuk penindakan
  • Hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter
  1. ETLE
  • Tidak membutuhkan petugas, sepenuhnya oleh sistem artificial intelligence
  • Dilakukan pada satu titik di suatu tempat
  • Tidak ada petugas yang diturunkan
  • Mampu melakukan penindakan jarak 100 meter


Infografis Terkait