Lihat Semua : infografis

Batas Berkendara Aman di Jalan


Dipublikasikan pada 7 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.520


indonesiabaik.id - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. 

Batas Kecepatan di Jalan

Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu

  • paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas

  • paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

  • paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota

  • paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

  • paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan di Jalan Tol

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, ada didalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:

  • Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

  • Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam)

  • Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)



Infografis Terkait