Lihat Semua : videografis
Tilang Lalu Lintas Manual Kini Dilarang
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 10.753 |
indonesiabaik.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi mengenai larangan polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual.
Instruksi Langsung Kapolri
Larangan tilang manual yang ditujukan bagi Polantas itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam instruksi itu, jajaran Polantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual. Adapun larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Untuk memaksimalkan hal itu, Korlantas Polri mengklaim pihaknya kini sudah menyiapkan ribuan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kedepankan Edukasi dan Teguran
Dalam instruksi Kapolri itu, menurutnya jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan untuk memberikan teguran dan edukasi.
Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas, maka polisi dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum. Dengan adanya arahan Kapolri tersebut, Polantas kini berfokus pada pengaturan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, dalam instruksi juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Serta, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.