Lihat Semua : videografis

Mengenal Status Jalan Yang Ada di Indonesia


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Fitri Rizki Adinda / Desain : Nurrul Baety Tsani /   View : 1.305

Indonesiabaik.id - Hingga akhir tahun 2022, Badan Pusat Statistik mencatat panjang jalan di Indonesia setara dengan 5.000 kali lipat panjang lapangan sepak bola atau mencapai 549.161 kilometer, lho. Di Indonesia, kewenangan atau status jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Berdasarkan statusnya, jalan umum dikelompokkan menjadi lima. Mulai dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. Yuk, kita cari tahu apa saja sih ciri dan perbedaan dari kelima jenis jalan-jalan yang ada di Indonesia ini melalui tayangan berikut, SohIB!



Videografis Terkait