Lihat Semua : videografis
Kenapa Penerima LPDP Harus Pulang?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 2.981 |
Indonesiabaik.id - Presiden RI Joko Widodo meminta penerima beasiswa LPDP untuk segera pulang ke Indonesia jika telah menyelesaikan masa studinya. Hal tersebut dikarenakan sudah ada aturan yang menjelaskan bahwa penerima beasiswa luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan.
Presiden Joko Widodo juga meminta para penerima beasiswa LPDP untuk pulang agar bisa memanfaatkan ilmunya untuk berkarya di Indonesia. Karena saat ini negara butuh anak-anak muda yang punya pemikiran dan visi ke depan yang lebih baik.
Menurut Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso, bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia sudah disiapkan sanksinya. Salah satu sanksinya adalah penerima beasiswa wajib mengemebalikan seluruh dana yang didapatkan selama studi dan status Awardenya dicabut.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2023, Direktur utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan bahwa sebanyak 413 penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi di luar negeri tidak mau pulang ke Indonesia. Alasannya beragam, ada yang udah menikah dengan WNA di tempat studi dan ada juga yang diterima kerja di luar negeri.