Lihat Semua : motion_grafis

Tantangan dan Strategi Membangun Daerah Tertinggal


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 10.181

Indonesiabaik.id   -   Berdasarkan data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jumlah desa tertinggal mengalami penurunan sebesar 6.518 desa dari sebanyak 19.750 desa tertinggal pada 2014 menjadi 13.232 desa tertinggal pada 2018. Sedangkan untuk desa berkembang mengalami peningkatan sebesar 3.853 desa dari 51.026 desa pada 2014 menjadi 54.879 desa pada 2018. Dengan demikian, Kemendes PDTT telah berhasil melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan meningkatkan desa berkembang menjadi desa mandiri.

Untuk 2020-2024, pembangunan daerah tertinggal fokus kepada 62 daerah tertinggal, di mana 60 daerah tertinggal masih belum mentas di periode 2015-2019 ditambah Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak sebagai daerah otonom baru.

Lalu apa saja saja tantangan mempercepat pembangunan daerah tertinggal? Pertama ialah rendahnya kualitas sumber daya manusia di mana IPM daerah tertinggal pada 2015 hanya 59,91 (status low human development). Pun IPM daerah tertinggal yang berhasil entas 61,95 (2018) masih di bawah angka nasional (68,90). Berikutnya tingginya angka kemiskinan di mana persentase penduduk miskin 17,41% (angka nasional 9,22%). Kemudian terbatasnya infrastruktur dan akses serta keterjangkauan wilayah di mana Tingkat elektrifikasi di bawah 82% (angka nasional di atas 96%) pun jarak rata-rata dari desa ke puskesmas 30,06 km (angka nasional 16,7 km). tantangan berikutnya yakni masih banyaknya jumlah desa berstatus tertinggal hingga sangat tertinggal, di mana pada 2018, dari 18,2 ribu desa di 122 daerah tertinggal, 83% berstatus tertinggal dan sangat tertinggal.

Pembangunan desa berkolerasi 67 persen terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovic Agusta menyatakan, pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal hubungannya sangat signifikan.

"Dana desa menjadi salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, strategi yang bisa dikembangkan adalah fungsi koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain seperti lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk dengan Pemerintah Daerah," katanya, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, ke depan perlu ada review dan reevaluasi untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal dengan cara mengubah strategi dan memformulasikan fungsi kelembagaan. "Salah satu opsinya, untuk pembangunan desa di daerah tertinggal perlu mengoptimalkan peran dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal agar pembangunan daerah tertinggal lebih fokus dan holistik," katanya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, melalui Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana menegaskan pentingnya koordinasi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi desa di daerah tertinggal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, sejak pertama kali dialokasikan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah meningkat sangat signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mempercepat pembangunan di daerah.

Pada tahun 2020, pemerintah akan mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 858,8 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat 5,4 persen dari perkiraan realisasi di tahun 2019, atau meningkat 37,8 persen dari realisasinya di tahun 2015 yang sebesar Rp 623,1 triliun.

"Peningkatan alokasi tersebut akan diiringi dengan peningkatan kualitas implementasinya, agar belanja pemerintah daerah dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan," kata Jokowi di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2020).

Aplikasi SIMPDT

Adapun, Kementerian Desa melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT) meluncurkan aplikasi SIMPDT (Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah Tertinggal). Aplikasi akan mendukung upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa Ivanovich Agusta, hingga lima tahun ke depan, Kemendesa PDT menargetkan 10.000 desa tertinggal dapat naik kelas menjadi desa berkembang dan 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri dengan bantuan aplikasi tersebut

"Lima tahun ke depan target dari Kementerian Desa adalah membangun desa-desa tersebut. Jadi, dengan adanya data-data dalam aplikasi ini, memudahkan untuk mengetahui mana saja yang terkategori daerah tertinggal dan apa yang dibutuhkan di sana, sehingga bisa mempercepat pembangunannya," kata Ivanovich usai menghadiri launching dan sosialisasi aplikasi SIMPDT di Jakarta, Kamis (21/11/2020).

Ivanovich pun meyakini, adanya aplikasi bank data tersebut, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan terpercaya. Terutama untuk memantau upaya-upaya manipulatif yang dapat merugikan negara, seperti kemunculan desa fiktif yang belakangan ramai diberitakan.



Motion Grafis Terkait