Lihat Semua : motion_grafis

Kenapa Usia Anak SD Minimal 6 Tahun?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 11.538

Indonesiabaik.id - Pemerintah telah menetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dalam Pasal 6 ayat (1) aturan ini mensyaratkan calon peserta didik baru kelas 1 SD/bentuk lain yang sederajat, berusia tujuh tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun seperti bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Kemendikbud kemudian menjelaskan mengapa usia 6 tahun menjadi syarat minimal seorang anak bisa menjadi siswa SD. Ternyata ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait hal tersebut. Apa sajakah itu?

Pertama aspek fisik, di mana pada usia 6-7 tahun, anak dianggap sudah siap secara fisik. Gerakan motorik anak sudah lebih bagus, kemudian otot dan sarafnya juga sudah terbentuk. Lalu yang kedua adalah aspek psikologis. Dalam teori perkembangan, anak mulai bisa berkonsentrasi dengan baik pada usia di atas 6 tahun.

Kemudian aspek yang ketiga adalah aspek kognitif di mana saat akan masuk SD, anak diharapkan sudah siap menerima pelajaran membaca, menulis, dan berhitung. Lantas yang terakhir adalah pertimbangan dari sisi aspek emosi, yang mana pada umumnya pada usia tersebut, anak sudah memiliki kematangan emosi dan kemandirian.



Motion Grafis Terkait