Lihat Semua : infografis

Yuk Vaksin! Kini Tanpa Syarat Domisili


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 15.908


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili peserta vaksinasi Covid-19 sehingga vaksinasi kini bisa dilakukan di mana saja.  Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Percepatan Vaksinasi di Indonesia

Penghapusan tersebut dilakukan guna memercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi per hari. Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Vaksinasi Bisa di Mana Saja

Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Dengan begitu, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) ke unit pelaksana teknis (UPT) vertikal Kemkes tanpa harus membawa surat keterangan domisili.



Infografis Terkait