Lihat Semua : infografis

Tarif Pesawat Bisa Diubah dan Dievaluasi


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 1.641


Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi di pertengahan Januari 2019.

Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Permenhub Nomor 14/2016 khususnya pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bila pihak Dirjen Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 1 (satu) tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Kemudian Ayat (2) pasal tersebut menjelaskan bahwa perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut; atau b. perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut. Ditambahkan pada Ayat (3) pasal itu apabila terjadi perubahan seperti yang tersebut pada ayat 2, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.



Infografis Terkait