Lihat Semua : infografis

Standardisasi Masker Kain


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.275


Indonesiabaik.id   -   Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, di antaranya masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Maraknya masker kain di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Untuk itu, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui penggunaan masker kain. Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Dalam ruang lingkup SNI itu, terdapat pengecualian, yaitu standar itu tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar itu tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Aturan Standardisasi Masker Kain

  • Minimal terdiri dari dua lapis kain

  • Nilai aktivitas anti bakteri

  • Tingkat filtrasi kemampuan bernapas bervariasi (0,7 - 60%)

  • Daya serap <60 detik untuk semua tipe

  • Kadar logam terekstraksi maksimum

  • Dapat dicuci beberapa kali

  • Daya tembus udara tipe A di ambang 15-65 cm 3/cm2/detik

  • Tahan luntur warna saat dicuci, keringat, ludah

  • Pengemasan harus per unit dan dibungkus plastik

  • Kadar formaldehida bebas (gas berbau menyengat) hingga 75mg/kg untuk semua tipe

  • Ketahanan uji siram terhadap permukaan, kadar asam perfluorooctane sulfonate (PFOA) pada masker anti air minimum



Infografis Terkait