Lihat Semua : infografis

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 4.615


Wabah Covid-19 yang telah sampai ke Indonesia, hingga menyebabkan seorang terinfeksi berujung kematian, sekiranya turut disikapi Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).Satu di antara perhatiannya terkait kepengurusan jenazah yang disebabkan Covid-19. 

Penanganan Jenazah Covid-19

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor P-002/DJ. III/Hk.00.7/03/2020 yang dikeluarkan (19/3/2020), tentang 'Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Dilingkungan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.'

Dalam isi surat nomor empat tersebut, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerangkan tata cara penanganan jenazah Covid-19 meliputi tiga bagian, yakni pengurusan, shalat, dan penguburan jenazah.

Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19

A. Pengurusan jenazah:

  1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;

  2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;

  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas; dan

  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

B. Shalat Jenazah:

  1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;

  2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan

  3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang. 

C. Penguburan Jenazah:

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;

  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan

  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Infografis Terkait