Lihat Semua : infografis

Pemilu 2019 Lancar & Sukses: Netralitas TNI Harga Mati!


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 4.920


Indonesiabaik.id - Seluruh elemen Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjamin mereka akan selalu netral dalam Pemilihan Umum yang berlangsung di Negara ini, termasuk pada Pemilu dan Pilpres 2019. Sebab, netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI pun mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI. Adapun pengertian dari netral adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.

Sedangkan netralitas TNI sendiri diartikan sebagai TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ini sesuai dengan isi dari Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Di mana pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, juga dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.



Infografis Terkait