Lihat Semua : infografis
Pemilu 2019: Ini Syarat Parpol Lulus Verifikasi
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 6.837 |
Indonesiabaik.id - Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik (Parpol) mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU. Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat Parpol, serta pendaftaran juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu pendaftaran Parpol peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :
- Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Parpol terdaftar sebagai badan hukum
- Keputusan pengurus pusat Parpol tentang pengurus tingkat Provinsi dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota
- Surat keterangan dari pengurus pusat Parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat Provinsi, dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota
- Surat keterangan dari pengurus pusat Parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Parpol dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Bukti keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada setiap Kabupaten/Kota
- Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Parpol
- Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan.