Lihat Semua : infografis

Pemeriksaan RT-PCR Turun Harga


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.011


indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan kembali evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhitung sejak 27 Oktober 2021.

Apa saja perhitungannya?

Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan, evaluasi harga itu melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Harga terbaru RT-PCR

Harga tes swab polymerase chain reaction atau tes PCR terbaru, terhitung sejak aturan berlaku yakni 27 Oktober 2021 kini menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, sebelumnya pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.

Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.



Infografis Terkait