Lihat Semua : infografis

Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 54.441


Indonesiabaik.id - JKN-KIS menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup loh!

Apa Saja Ya?

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

 

  1. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. 

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

  • Rehabilitasi medis.

  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

  • Pelayanan kedokteran forensik klinis 

  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

  • Perawatan di ruang rawat inap biasa

  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

 

  1. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

 

  1. Ambulan

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

 

Baca informasi terkait hal ini di sini: 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS



Infografis Terkait