Lihat Semua : infografis

Meterai Elektronik Tidak Lagi Digunakan di Dokumen PPPK


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.904


Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bagaimana Solusinya?

Badan Kepegawaian Negara menjelaskan dikarenakan fitur stamping yang sudah dinonaktifkan, para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak wajib menggunakan e-meterai lagi

Dalam hal ini, pelamar seleksi PPPK dapat menggunakan satu meterai tempel yang berlaku pada setiap dokumen, di mana satu meterai berlaku untuk satu dokumen pemberkasan seleksi PPPK 2022.

Namun, bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengab e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.

Adapun pelamar seleksi PPPK yang ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.



Infografis Terkait