Lihat Semua : infografis

Masyarakat Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.559


Indonesiabaik.idKementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru, di mana masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021.

Vaksinasi Tanpa NIK

Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK  dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Alur Vaksinasi Tanpa NIK

Alur vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
  2. Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
  3. Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
  4. Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin
  5. Seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.


Infografis Terkait