Lihat Semua : infografis

Langkah-Langkah Mengurus Hak Cipta


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 109.987


Indonesiabaik.id - Hak Cipta atau copyright adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan. Sama halnya dengan merek dan paten, hak cipta termasuk juga ke dalam hak kekayaan intelektual atau HaKI.

Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bagaimana langkah-langkah untuk mengurus hak cipta?

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
  3. Login menggunakan username yang telah diberikan
  4. Mengunggah dokumen persyaratan
  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
  6. Menunggu proses pengecekan
  7. Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
  8. Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon


Infografis Terkait