Lihat Semua : infografis

Kenali 12 Hal Baru Saat Nyoblos di TPS Nanti


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.687


Indonesiabaik.id   -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyebutkan, terdapat 12 hal baru saat melakukan pencoblosan di TPS saat Pilkada 2020 nanti. Salah satunya, KPU menetapkan pengaturan kedatangan pemilih untuk melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember.

12 Hal Baru Saat Pilkada 2020

KPU mengatur jadwal kedatangan pemilih mulai pukul 07.00 sampai 08.00, dan seterusnya hingga berakhirnya waktu pemungutan suara. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penumpukan pemilih yang sangat besar di TPS dalam satu waktu.

Selain itu, KPU telah menentukan pembatasan paling banyak 500 pemilih per TPS. Pemilih yang akan mencoblos akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai.  Setiap pihak yang akan terlibat termasuk pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk TPS. Sejumlah penyelenggara pilkada di TPS akan menggunakan pelindung wajah.

Pemilih pun diwajibkan mencuci tangan saat sebelum masuk TPS dan setelah melakukan pemungutan suara. Fasilitas cuci tangan akan disediakan KPU sebelum pintu masuk TPS dan keluar TPS.  KPU akan melakukan disinfeksi secara berkala selama pemungutan dan penghitungan suara. 

Setiap pihak dilarang berdekatan atau menjaga jarak dan tidak bersalaman satu sama lain untuk mencegah penularan virus corona.  Pemilih akan memakai tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya dengan dites oleh petugas TPS. KPU akan memastikan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak terpapar Covid-19 saat menjalankan pemungutan suara.



Infografis Terkait