Lihat Semua : infografis

Jamin Hak-Hak Jemaah Umrah


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 1.681


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah Arab Saudi belum lama ini mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya. Semua jamaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, tak diizinkan masuk. Otoritas Saudi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia.

Jumlah Jemaah Umrah

Untuk diketahui, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-2015 berjumlah 649.000, meningkat di tahun 2015-2016 sebanyak 677.509, naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336, dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jamaah.

Upaya Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah.

Untuk merespon situasi ini, Kemenag telah mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan perwakilan maskapai pada Jumat (28/2/2020). Rapat itu menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya:

  1. PPIU akan melakukan reschedule dan bernegosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi supaya akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya tetap bisa digunakan oleh jemaah Indonesia setelah status penghentian kunjungan dicabut.

  2. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.

  3. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah Indonesia yang terdampak.

  4. Pihak airline akan melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa membebankan biaya tambahan kepada PPIU.

  5. Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan bisa diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.



Infografis Terkait