Lihat Semua : infografis

Izin Vaksin Booster Sinopharm Diterbitkan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 10.986


Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster atau vaksin dosis lanjutan. Artinya, vaksin Sinopharm resmi menjadi vaksin Covid-19 ke-6 yang dapat digunakan sebagai vaksin booster.

Vaksin Booster Sinopharm

Vaksin Sinopharm ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya 6 bulan.

Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan Vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer. 

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2.

Dari aspek Imunogenisitas, peningkatan respon imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster. Respon imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer.



Infografis Terkait