Lihat Semua : infografis

Ivermectin Masuk Uji Klinik sebagai Obat Covid-19


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.016


Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) untuk Ivermectin. Obat antiparasit ini akan menjalani uji klinis untuk COVID-19.

Uji Klinis Ivermectin

Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa digunakan atas petunjuk dan resep dokter. Dalam kerangka uji klinis, Ivermectin hanya bisa diperoleh dengan resep dokter di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Saat ini, Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan COVID-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan. Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di 8 (delapan) Rumah Sakit, yaitu:

    1. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta;
    2. RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta;
    3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak;
    4. RSUP H. Adam Malik, Medan;
    5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta;
    6. Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; 
    7. RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan
    8. Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta

Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.



Infografis Terkait