Lihat Semua : infografis
Insentif Tenaga Medis COVID-19 Dipercepat
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 2.997 |
Indonesiabaik.id - Penyederhanaan alur verifikasi menjadi komitmen penuh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19.
Penyederhanaan verifikasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL. Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
Pasalnya, Pemerintah menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara sebanyak Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Data per 11 Agustus 2020, sebanyak Rp.843 miliar total insentif telah tersalurkan kepada tenaga medis di Indonesia yang menangani COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp510 miliar berasal intensif pusat dan Rp333 miliar merupakan intensif daerah.
Untuk santunan tenaga kesehatan meninggal dilakukan melalui verifikasi atas tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19 yang memberikan pelayanan di Fasyankes. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 menggunakan APBN dan APBD.
Selanjutnya, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, ya jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp.60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.