Loading...
  Lihat Semua : infografis

Daftar 8 Obat Sirup Ditarik dari Peredaran


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Titania Nurrahim / Admin / Desain : Titania Nurrahim / Admin /   View : 425.914


Indonesiabaik.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat tiga obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dengan tambahan ini, maka total ada sebanyak 8 obat sirup dengan EG melebihi ambang batas menurut BPOM.

8 Produk Obat yang Ditarik dari Peredaran

Berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.

Berikut ini daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG versi BPOM: 

1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) 

  • Paracetamol Drops 
  • Paracetamol Sirup Rasa Peppermint 
  • Vipcol Sirup 

2. PT Universal Pharmaceutical Industries 

  • Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 
  • Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. 
  • Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml. 

3. PT Yarindo Farmatama 

  • Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. 

4. PT Konimex 

Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.