Lihat Semua : infografis

Utang UMKM Hampir Setengah Triliun DIHAPUS!


Dipublikasikan pada 3 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 28


indonesiabaik.idDalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mendukung keberlangsungan usaha kecil, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 resmi mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga 11 April 2025, sebanyak Rp486,1 miliar utang UMKM telah dihapuskan melalui skema Hapus Tagih Piutang Macet, mencakup 19.375 debitur di berbagai wilayah Indonesia.

Realisasi Penghapusan Piutang Macet UMKM

  • Total nilai utang yang dihapuskan: Rp486,1 miliar

  • Jumlah debitur UMKM yang terbantu: 19.375 pelaku usaha

Ketentuan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Ada beberapa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan kredit macetnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.

Sementara untuk dihapusbukukan, UMKM harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.

Provinsi Terbesar Penghapusan Piutang

1. Jawa Barat – Rp118,3 M

2. Jakarta – Rp34,9 M

3. Jawa Timur – Rp30,62 M

4. Sumatra Utara – Rp30,59 M

5. Sumatra Selatan – Rp28,68 M

...dan lainnya



Infografis Terkait