Lihat Semua : videografis

Urus Layanan Adminduk Apakah Perlu Sertifikat Vaksin?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.358

indonesiabaik.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu sertifikat vaksinasi COVID-19.

Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

Adapun pengurusan layanan adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pada masa pandemi COVID-19, tidak ada penambahan persyaratan seperti vaksinasi. Penambahan persyaratan malah justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Bisa Jadi Diterapkan

Namun, dijelaskan kembali, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk. Artinya, aturan tersebut bisa diterapkan.

Dengan catatan, apabila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin dan akan terus menyesuaikan perkembangan yang ada. Dalam hal ini, Kemendagri turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah.



Videografis Terkait