Lihat Semua : videografis

Presiden Anugerahi Tanda Jasa dan Kehormatan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.344

indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan Republik Indonesia dalam rangka menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia, Istana Negara, Kamis (12/8).

Gelar Kehormatan

Penganugerahaan gelar kehormatan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78 TK Tahun 2021 tentang Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa.

Tahun 2021, penghargaan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI, WNA, dan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19. Total ada 355 penerima bintang jasa yang dihadiri oleh 13 perwakilan penerima tanda kehormatan.

Panganugerahan Gelar Kehormatan

Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada I Gede Ardika. Beliau merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004 pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan pada masa Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarnoputri.

Selain kepada Ardika, Presiden juga menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Hakim Agung, almarhum Artidjo Alkostar. Beliau merupakan mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus bekas anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar.



Videografis Terkait