Lihat Semua : videografis
PPKM Level 4 Diperpanjang, KAI Perbarui Aturan Perjalanan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.209 |
indonesiabaik.id - Seiring perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, mulai hari ini, 26 Juli 2021, pelanggan kereta api menyesuaikan aturan terbaru.
Kereta Api Jarak Jauh
Bagi pelanggan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, pelanggan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Yang berbeda, kini tidak lagi diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Adapun bagi pelanggan KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ. Pelanggan kereta api ini harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Pihak KAI menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Untuk tiket, dia memastikan akan dikembalikan 100% jika penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan karena tak memenuhi syarat.
Kereta Api Lokal
Bagi perjalanan kereta api lokal aturanya hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Adapun calon penumpang yang bekerja di 2 sektor itu harus membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.