Lihat Semua : videografis

Penghentian Siaran TV Analog Diundur?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 2.075

indonesiabaik.id - Pemerintah akan menunda tahap pertama analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.

Diundur Sampai Kapan?

Sebagaimana diketahui, semula rencananya tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 17 Agustus 2021, tetapi pada akhirnya diundur.

Disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, dalam acara Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP, Selasa (10/8/2021), bahwa tahap pertama penghentian siaran TV analog akan diundur pada akhir April 2022.

Jadi 3 Tahap

Berdasarkan UU Cipta Kerja, serta peraturan di bawahnya ASO harusnya dilakukan paling lambat 2 November 2022 mendatang. Sebelum ada perubahan penyelenggaraan ASO akan dilakukan secara bertahap yakni dalam lima tahap. Di mana tahap pertama sebelumnya akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Menkominfo Johnny mengatakan Kominfo melakukan review kembali rencana pelaksanaan ASO. Ini karena adanya perkembangan pandemi di Indonesia dengan peningkatan dan keluarnya kebijakan PPKM. Karena situasi itu, maka analog Switch Off itu akan dilakukan dalam 3 tahap, dari 5 tahap menjadi 3 tahap. Adapun rencananya, tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022. Adapun ketentuan selanjutnya akan termuat dalam bentuk Permenkominfo yang revisisnya sedang dalam tahap finalisasi.



Videografis Terkait