Lihat Semua : videografis

Penggolongan SIM C Terbaru Segera Berlaku


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.028

indonesiabaik.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menerapkan peraturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor.

Kapan Dimulai?

Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Meski waktu pastinya belum disebutkan hingga saat ini, namun dalam pihak Polri pernah menegaskan bahwa kebijakan terkait sedang disiapkan dan disempurnakan agar dapat diaplikasikan per-Agustus. Pada intinya, Polri menargetkan akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Penggolongan SIM C

Sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ada tiga jenis SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII. Adapun ketiganya itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 menyebutkan penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor sebagai berikut:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Biaya Pembuatan SIM

Terkait tarif pembuatan baik SIM C, CI, dan CII, tidak ada perbedaan. Ketiganya memiliki tarif pembuatan yang sama.

Sesuai dengan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Lantas untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karenanya, pembuatan SIM C, CI, dan CII bisa memakan biaya lebih dari Rp 100.000.



Videografis Terkait