Lihat Semua : videografis

Penerbangan Carter Dilarang Selama Larangan Mudik


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 918

indonesiabaik.id - Pemerintah melarang penerbangan carter (sewa) dari luar negeri selama masa larangan mudik.

Ketentuan Berlaku

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menyatakan, pihaknya meniadakan sementara penerbangan pesawat carter luar negeri terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Peraturan itu mengecualikan untuk beberapa pihak, seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan selama larangan mudik berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Pemerintah juga tetap mengizinkan untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Menunda Kedatangan

Sebelumnya, penerbangan carter rute Wuhan (China)-Jakarta yang mengangkut sejumlah warga negara China untuk kepentingan pekerjaan. Keputusan soal peniadaan penerbangan pesawat carter akhirnya diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang juga dihadiri Meneri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah mengimbau para pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangan ke tanah air.

Pemerintah tetap menyediakan kapal maupun bus untuk mengangkut pekerja migran Indonesia dari Malaysia, di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.



Videografis Terkait