Lihat Semua : videografis

Pajak Sewa Toko di Mal Ditanggung Pemerintah


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.226

indonesiabaik.id - Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

Tahap Finalisasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/7), seperti dikutip Antara menyebut, insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.

Namun demikian, Menko Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

Ritel Paling Terdampak

Menurut Data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sejak 2020 hingga Juni 2021, terdapat satu sampai dua toko yang tutup setiap hari dengan jumlah total sekitar 1.500 swalayan yang telah mengibarkan bendera putih.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan bisnis ritel punya pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat lima besar dunia dengan market cap ritel senilai 326 miliar dolar AS.



Videografis Terkait