Lihat Semua : videografis

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.260

indonesiabaik.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

Ketentuan Masa Karantina

Ketentuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Pasalnya, karantina 3 hari itu khusus ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.



Videografis Terkait