Loading...
  Lihat Semua : videografis

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Titania Nurrahim / Admin / Desain : Titania Nurrahim / Admin /   View : 1.803

indonesiabaik.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

Ketentuan Masa Karantina

Ketentuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Pasalnya, karantina 3 hari itu khusus ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.